Find Us On Social Media :

Pengajuan Rehabilitasi Dikabulkan, Proses Hukum Catherine Wilson Tetap Berjalan

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 30 Juli 2020 | 11:39 WIB

Pengajuan Rehabilitasi Dikabulkan, Proses Hukum Catherine Wilson Tetap Berjalan

Baca Juga: Beredar Video Diduga Nge-fly di Acara Andre Taulany dan Sule, Catherine Wilson Sudah Lama Pakai Narkoba?

Akibat perbuatannya, Chatherine dan J disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diketahui, jajaran Polda Metro Jaya menangkap artis Catherine Wilson di kediamannya di wilayah Ciganjur, Jakarta Selatan.

Dia ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB (17/7/2020).

Baca Juga: Menunggu Hasil Tes Rambut, Kabid Humas Ungkap Kemungkinan Catherine Wilson Direhabilitasi

Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

Akibat perbuatannya, Chatherine dan J disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)