Grid.ID - Lucinta Luna menghadapi sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (29/7/2020).
Lucinta Luna berbelit ketika dimintai keterangan oleh Majelis Hakim perihal barang bukti yang ditemukan di apartemennya.
Dalam persidangan, Lucinta Luna mengaku pernah konsumsi pil inex atau ekstasi, namun Lucinta Luna membantah pil ekstasi yang ditemukan pihak Kepolisian di tong sampah Apartemen merupakan miliknya.
Baca Juga: Tak Dapat Restu Saat Akan Menikah dengan Pilot, Fitri Carlina Mati-matian Yakinkan Orangtuanya!
Bantahan Lucinta Luna itu disampaikan dalam sidang yang digelar online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Bantahan itu bermula ketika Lucinta Luna ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hasil uji rambut yang menunjukan positif methylenedioxymethamphetamine (MDMA).
Dalam persidangan, Lucinta Luna mengaku telah konsumsi inex sebanyak tiga kali..
Pil itu digunakannya dengan waktu yang berjauhan.
Penggunaan pertama di tahun 2018, kemudian Lucinta kembali memakai inex di akhir tahun 2018.