Grid.ID - Pada awal tahun lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan tersebut juga mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, serta atributnya termasuk mengenai gaya rambut.
Bahkan pada pasal 24 Permendagri, dalam poin b mengatakan bahwa, "Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria"
Sedang kelanjutannya pada poin c juga mengatakan bahwa, "Tidak mewarnai rambut yang mencolok".
Untuk PNS wanita pun sudah jelas larangan mengecat rambut warna-warni di dalam lingkungan Kemendagri.
Oleh hal tersebut menjadi seorang PNS atau ASN memang harus menerima konsekuensi aturan yang melekat pada dirinya.
Aturan tersebut terkait dengan batasan perilaku PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang akan diterima bila melanggar.
"Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," tulis PP Nomor 53 Tahun 2010.