Find Us On Social Media :

Ramai Diperbincangkan Rambut Pirang Pasha Ungu, Ini Aturan Mengecat Rambut Bagi PNS, Melanggarkah Sang Wakil Wali Kota Palu?

By Khaerunisa, Kamis, 30 Juli 2020 | 18:35 WIB

Rambut Pasha Ungu tampak berwarna pirang dalam foto ini.

Grid.ID - Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau banyak dikenal sebagai Pasha Ungu merupakan sosok yang terkenal lewat dunia hiburan tanah air.

Ia terkenal sebagai vokalis band 'Ungu' dengan banyak lagu populernya.

Namun beberapa tahun lalu, ia merambah dunia politik dengan maju menjadi Wakil Wali Kota Palu.

Telah menjabat sebagai Wakil Wali Kota, baru-baru ini, Pasha Ungu menjadi sorotan karena pemilihan gaya rambutnya yang dicat pirang.

Baca Juga: Dikritik Sana-sini Usai Nekat Cat Rambut Jadi Pirang, Pasha Ungu Beri Pembelaan: yang Salah Itu Kalau Berambut Kuning tapi Meninggalkan Kewajiban

Rambut pirang Pasha Ungu menjadi viral setelah mantan vokalis grup band tersebut mengunggah di akun Instagram pribadinya, @pashaungu_vm.

Dalam unggahannya itu, terlihat Pasha mengenakan seragam PNS tengah menerima tamu dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Banyak yang mengkritik gaya rambut pirang Pasha Ungu karena statusnya sebagai pejabat publik dan seharusnya menjadi contoh masyarakat.

Jabatan kepala daerah, termasuk wakil wali kota, sebenarnya bukanlah kategori PNS sesuai dengan Pasal 123 ayat (3) UU ASN.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>