Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Kali kedua terjerumus narkoba, Sandy Tumiwa akhirnya bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2020).
Bebas murni dengan masa hukuman 1,5 tahun, Sandy keluar lebih cepat karena kasasi kuasa hukum ke Mahkamah Agung dikabulkan.
Kembali menghirup udara bebas dengan lebih cepat, Sandy menyebut ada satu hal yang menguatkannya dalam keadaan terpuruk.
Kekuatan tersebut tak lain adalah janjinya kepada sang bunda, Amalia Nurshanty, sebelum ditinggal meninggal dunia.
"Saya selalu mengucap, saya bilang ini yang terakhir. Saya pun juga janji sama mama sebelum dia nggak ada, ini yang terakhir saya bilang begitu sama mama," buka Sandy Tumiwa saat ditemui tim Grid.ID di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Tak melupakan sedikitpun ucapan sang bunda, Sandy masih mengingat pesannya.