Grid.ID - Kasus Putra Siregar pemilik PS Store belakangan menjadi sorotan publik lantaran dituding menjual HP ilegal.
Bermula dari kabar diciduknya Putra Siregar, bos PS Store oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta.
Tak tanggung-tanggung, Putra Siregar, bos PS Store bahkan disebut telah menjadi tersangka kasus penjualan HP ilegal.
”Tidak ada pesanan dari siapa pun. Ini murni analisis kami dari maraknya yang bersangkutan memberikan semacam giveaway (pemberian gratis ke pelanggan) dan sebagainya,” ucap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie, seperti dilansir Grid.ID dari laman Kompas.ID, pada Jumat (31/7/2020).
Selain itu, Ricky juga mengatakan adanya laporan keluhan dari sejumlah konsumen PS Store terkait ponsel yang mereka beli.
Putra bahkan disebut tak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan dari ponsel-ponsel yang diimpor dan dijualnya.
Dengan demikian perbuatan bos PS Store itu diduga melanggar Pasal 103 Hukum D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan, yakni menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Sementara itu, dugaan penyelundupan HP ilegal yang dilakukan oleh PS Store telah terjadi sejak tahun 2017 silam.
Baca Juga: Klarifikasi soal Dugaan Jual Handphone Ilegal, Putra Siregar Angkat Bicara : Bukan Menipu!
Namun, Putra Siregar, bos PS Store dinilai kooperatif dan menyerahkan jaminan berupa uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
Dengan menyerahkan jaminan hingga nyaris Rp 2 miliar tersebut, Putra menjadi tahanan rumah, sehingga Putra Siregar tidak ditahan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Ady Wira Bhakti menyebut sejak 23 Juli, Putra Siregar menjadi tahanan kota selama 20 hari di Jakarta Timur.
Selama Putra melalui masa tahanan kota, jaksa penuntut umum untuk melengkapi surat dakwaan dan mempersiapkan administari untuk pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Perkara tahun 2017 lalu kembali dikuak, Putra Siregar mengaku tak terima lantaran nama baiknya tercoreng.
Hal ini diungkapnya kepada Deddy Corbuzier dalam Youtube milik mantan suami Kalina Octarany yang berjudul "Klarifikasi Edan Penipuan Putra Siregar-PS Store-."
"Pernah, ditangkap 2017. Saya tidak nutupin, saya bermasalah, ikutin proses yang ada," kata Putra, seperti dilansir Grid.ID dari laman YouTube Deddy Corbuzier, pada Jumat (31/7/2020).
Putra pun tidak mengelak adanya laporan masyarakat, sehingga PS Store disidik tahun 2017 silam.
"Iya sejak 2017, penyidikan memang berawal dari laporan masyarakat," katanya.
Meski begitu, Putra merasa telah kooperatif dan permasalahannya harusnya sudah usai.
"Saya salah tahun 2017, tapi saya sudah nitip uang kalau memang salah dan sebagainya, tapi kenapa tiba-tiba wajah saya di-upload, saya tanya (dibilang), 'Oh maaf, ini di luar kendali, kita akan turunin posting-nya, tapi sudah di-capture, share ke mana-mana," terang Putra lagi.
Putra Siregar lantas menerangkan alasan dirinya menyerahkan uang dan aset dan rela mondar-mandir ke Bea Cukai selama tiga tahun ini.
"Saya mendukung pemerintah, mendukung Bea Cukai bila ingin memberantas penyelundupan," pungkasnya. (*)