Find Us On Social Media :

Pelaku Penghina Keluarganya Sudah Terlalu Tua untuk Dipenjara, Ahok Pertimbangkan Maafkan Tersangka

By Sosok.id, Jumat, 31 Juli 2020 | 19:55 WIB

Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya di media sosial.

Grid.ID - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, mengambil langkah untuk mempolisikan dua pelaku yang mencemarkan nama baiknya.

Kedua tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan, yakni KS berusia 67 tahun, dan EJ berusia 47 tahun.

Melansir Warta Kota, KS diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (29/7/2020) di Bali.

Sementara EJ diamankan di Medan, Sumatera Utara pada Kamis (30/7/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keduanya merupakan pengemar berat Veronica Tan, mantan istri Ahok.

Mereka juga tergabung dalam sebuah komunitas dunia maya yang diberi nama Veronica Lovers.

Setelah menjalani pemeriksaan, KS sebagai pemilik akun Instagram @ito.kurnia dan EJ dengan akun @An7a_s679 ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasar penyelidikan tim Cyber Crime, setelah menerima laporan pelapor, diketahui bahwa dua akun milik pelalu inilah yang dalam postingannya kerap mencemarkan nama baik Basuki Tjahaja Purnama beserta istri dan keluarga," kata Yusri, dikutip dari Warta Kota.

BACA SELANJUTNYA>>