Grid.ID - Kim Jong-Un telah terapkan undang-undang (UU) baru yang memaksa semua warga Korea Utara yang tinggal atau sering bepergian ke perbatasan China untuk berikrar mereka tidak akan membelot.
Legislatif yang baru adalah bagian dari rencana gila diktator dalam pengasingan dari dinasti Kim.
25 juta warganya sudah perlu izin khusus untuk bepergian di dalam negeri.
Namun sekarang, siapapun yang ingin mengunjungi area dekat dengan perbatasan dengan China harus hadapi catatan merah dan benar-benar dibatasi.
epergian ke area itu hanya boleh untuk urusan bisnis, pernikahan dan pemakaman.
Seorang penduduk di provinsi Hamgyong Utara mengatakan kepada Radio Free Asia: "Sejak awal bulan ini, penduduk yang perlu sertifikan bepergian ke perbatasan harus daftarkan dokumen dengan sidik jari mereka.
"Tujuannya mengkonfirmasi mereka tidak akan membelot dari Korea Utara.
"Warga biasanya mendeklarasikan secara verbal saja ikrar mereka untuk tidak membelot, dan akan mendapatkan izin bepergian dengan tunjukkan sertifikat kewarganegaraan dan referensi karakter dari pengawas pemimpin unit, pejabat keamanan lokal dan pihak berwenang tempat sampainya mereka.