Beruntung, kini Franky telah diamankan oleh pihak kepolisian sebelum mengedarkan terlalu jauh.
Dari penangkapan Franky, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa daun ganja kering seberat 6,1 gram yang dibeli dengan harga Rp 1,2 juta.
"Setelah digeledah di rumahnya, kami temukan lima paket brownies ganja siap edar," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan.
Kendati demikian, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng dan Satresnarkoba Polres Jepara, mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli sesuatu.
Pihak kepolisian juga menyarankan agar masyarakat segera melaporkan saat menemukan peredaran narkoba dengan memanfaatkan akun media sosial.
"Kami minta kerja sama dari masyarakat untuk memberantas kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba."
"Tersangka ini terancam Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," ujarnya.
Sementara itu melansir informasi dari Suryamalang.com, polisi juga berhasil menembak mati pengedar narkoba di Jawa Timur.
Baca Juga: Lagi-lagi Ayu Ting Ting Jadi Tukang Daging di Hari Raya Idul Adha
Anggota Polres Sidoarjo yang menembak mati salah satu pelaku jaringan narkoba terbesar di Jatim.