Lebih lanjut melansir informasi dari Kompas.com, aksi pembacokan juga terjadi di Depok Jawa barat.
Polisi mengaku telah mengamankan RE (18) yang diketahui telah melakukan tindak kriminal terhadap anak berinisial RA (12).
RE diketahui telah melakukan tindak pembacokan terhadap bocah di bawah umur itu saat belanja di warung.
"Pemicunya adalah adanya tawuran antarpelajar 2 SMK di flyover Pengarengan. Pelaku ini, karena terdesak mundur, bersama teman-temannya merasa tidak terima," ujar Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab.
Baca Juga: Lagi-lagi Ayu Ting Ting Jadi Tukang Daging di Hari Raya Idul Adha
Sebelumya pelaku dan teman-temannya telah berniat melancarkan aksi balas dendam terhadap kelompok siswa SMK yang mendesak mereka untuk mundur dalam tawuran.
Di sana, pelaku dan teman-temanya justru melihat sang bocah mengenakan celana seragam SMK dari lawan tawurannya tadi.
"Korban sedang jajan, dikira tersangka sebagai anak SMK yang tadi, sehingga dibacok."
"Padahal kebetulan korban memiliki kakak yang pelajar SMK di situ, dia pinjam celananya untuk pergi jajan," jelas Ibrahim.
Padahal korban merupakan anak di bawah umur yang masih di bangku SD.
Atas tindak penganiayaan itu, sang bocah harus dilarikan ke rumah sakit dan menerima 12 jahitan.
"Tersangka kami sangkakan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Ibrahim.
(*)