Find Us On Social Media :

Diduga Dilobi Djoko Tjandra Gegara Foto Bersama sang Koruptor Tersebar hingga Dicopot dari Jabatannya Usai Ketahuan Plesiran ke Luar Negeri Tanpa izin Atasan, Jaksa Pinangki Ternyata Miliki Kekayaan Segini!

By None, Minggu, 2 Agustus 2020 | 06:40 WIB

Diduga Dilobi Djoko Tjandra Gegara Foto Bersama sang Koruptor Tersebar hingga Dicopot dari Jabatannya Usai Ketahuan Plesiran ke Luar Negeri Tanpa izin Atasan, Jaksa Pinangki Ternyata Miliki Kekayaan Segini!

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki)," kata Agung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam.

Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki.

Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Roy Kiyoshi Ternyata Idap Tiga Penyakit Sekaligus, Jaksa Penuntut Umum Sebut sang Artis Butuh Perhatian Medis Khusus

Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Pinangki diketahui, sang jaksa telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak 9 kali serta bertemu dengan diduga Djoko Tjandra.

"Antara lain ke Singapura dan Malaysia, dia berangkat sendiri dan pengakuannya biaya sendiri,"

"Bertemu dengan (Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking) sebagaimana yang ada di dalam foto (beredar di media sosial)," katanya.

Baca Juga: Sidang Perdana Vicky Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum Membenarkan Jika Angel Lelga Bersama Pria Lain dalam Kamar

Pinangki pun dianggap telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-012/D.1/01/1987 tentang Daftar Isian Clearance.

Pinangki juga melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Dalam konferensi pers itu, Kapuspenkum Hari Setiyono juga menjelaskan, tidak terjadi lobi antara pengacara Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna seperti isu yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Dipertontonkan Bulat-bulat Video Mesum sang Mantan Suami yang Main Ranjang Bareng Cut Tari dan Luna Maya, Sarah Amalia Disebut Jaksa Penuntut Mengakui Itu Ariel Noah: Pria Itu Mirip Dia!