"Tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kajari Jakarta Selatan sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan," katanya.
Hari menambahkan, pertemuan tersebut terjadi karena senior dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan berkunjung ke ruangan Kajari sambil membawa serta Anita Kolopaking.
"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini menerima tamu seniornya datang bertamu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ternyata seniornya ini membawa orang. Barulah dikenalkan ini Ibu Anita Kolopaking," katanya.
Hari juga menegaskan, Kajari Jakarta Selatan sudah mengatakan akan terus melanjutkan proses eksekusi terhadap Djoko Soegiarto Tjandra.
Sementara itu, dilansir Gridhot dari Surya.co.id, diketahui jumlah kekayaan yang dimiliki oleh Jaksa Pinangki.
Jaksa dengan nama lengkap Dr Pinangki Sirna Malasari SH, MH ini adalah Jaksa Madya dengan golongan IV/a.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diketahui memiliki harta mencapai Rp 6.838.500.000.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di website KPK, per tanggal 31 Maret 2019/Periodik - 2018.