Penyetoran uang tersebut dikabarkan sudah berlangsung pada Maret 2020 lalu.
Namun, sampai batas waktu yang sudah ditentukan, kegiatan arisan itu tak kunjung dicairkan.
Menurut kuasa hukum pelapor, HA selama ini telah menawarkan arisan dengan cara investasi, barang elektronik hingga paket kurban.
"Jadi, pihak terlapor ini sebagai pengelola arisan berupa investasi sejumlah barang, seperti alat elektronik, perabot rumah tangga, hingga paket kurban dan jenis paket arisan lainnya," jelas Basyir.
Menurut keterangan para anggota, HA sudah mendirikan arisan tersebut sejak 2015 lalu.
Namun sejak 2018 lalu, arisan yang dikelola HA dikabarkan mulai macet dan banyak kendala.
Hingga saat ini tiga orang yang memberi kuasa pada Basyir disebutkan telah membawahi 100 hingga 200 peserta arisan.
Baca Juga: Diimingi 50 Juta, Tiga Remaja SMA Nekat Merampok Toko Emas
"Kemarin, kita subuh sudah bikin LP (laporan polisi) di Polres Cianjur," kata Basyir.
Wakapolsek Cianjur Kota Iptu Deden, langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut laporan para korban.
"Kami sebagai yang punya wilayah membantu polres untuk melakukan pemasangan garis polisi ini. Jadi, sifatnya kami backup dari kegiatan reskrim," ungkap Deden.
Deden juga menyebutkan kini ada lima bangunan dan empat transportasi roda empat yang telah disegel polisi.
"Ada lima bangunan dan 4 kendaraan roda empat yang di garis polisi. Intinya, semua akses masuk ke lokasi ini kita pasangi agar tidak ada orang yang sembarangan masuk," ujar dia.