"Teknik persidangan itu tergantung kepada proses persidangan itu sendiri apakah proses persidangan itu dipandang oleh hakim sudah cukup, dari mulai identitas para pihak, bukti, surat bukti, saksi, ya mungkin sidang pertama sendiri " ungkap Cece Rukmana Ibrahim.
Namun, persidangan bisa dilaksanakan lebih dari satu kali jika dirasa belum memenuhi syarat.
"Tapi kalau dirasa hakim belum cukup mungkin persidangan tahap kedua adalah untuk pembacaan putusanlah oleh majelis," tutup Cece Rukmana Ibrahim.
(*)