Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono akan melakukan sidang isbat nikah, Senin (3/8/2020).
Sidang ini dilakukan agar pernikahan keduanya memiliki keabsahan secara kenegaraan.
Seperti yang diketahui, Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono selama ini menjalani secara siri sejak 16 Desember 2011.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cece Rukmana Ibrahim, mengungkapkan bahwa Rachel Maryam tidak bisa hadir di persidangan kali ini.
"Sepertinya tidak hadir karena sedang hamil," ungkapHumas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cece Rukmana Ibrahim, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Hamil Anak Kedua di Usia 40 Tahun, Rachel Maryam Bagikan Kondisi Calon Bayi yang Dikandungnya
"Suaminya tidak hadir mendampingi RM," ungkap Cece Rukmana Ibrahim.
Sehingga, persidangan kali ini diurus langsung oleh kuasa hukum.
"Yang hadir hari ini adalah kuasa hukumnya, tadi sudah sidang, tapi hanya baru sidang penyerahan bukti surat, karena saksi masih OTW dalam perjalanan," ungkap Cece Rukmana Ibrahim.
Kedua belah pihak memang diizinkan untuk tidak hadir lantaran kondisi yang tidak memungkinkan.
"Tadi sudah memerintahkan kepada kuasa hukumnya untuk hadir di persidangan, tapi karena alasan tadi (hamil) kami bisa memberikan sedikit dispensasi, tak perlu dihadirkan karema sudah memberikan kuasa khusus dari para pihak pada kuasa hukumnya," tutup Cece Rukmana Ibrahim.
(*)