Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono telah menjalani sidang isbat nikah, hari ini, Senin (3/8/2020).
Kuasa Hukum Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono, Dody Haryanto, mengungkapkan bagaimana proses persidangan yang baru saja dilakukan.
"Dalam proses persidangan ini majelis hakim sudah mengambil sikap memeriksa berkas dan pokok perkara, memeriksa bukti dan saksi dari hal-hal yang tadi sudah dijalankan," ungkap Kuasa Hukum, Dody Haryanto, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Sedang Hamil, Rachel Maryam Tak Dapat Hadir Di Sidang Isbat Nikahnya
Saksi yang hadir dalam persidangan ini merupakan kerabat dekat dari Rachel Maryam.
"Saksi yang hadir ada di samping saya, adik kandung Ibu Rachel, dan kemudian tadi sudah pulang".
"Ada dua orang saksi yang dihadirkan sebagai syarat pemenuhan daripada pemohonan isbat ini," Dody Haryanto.
Lantaran dianggap sudah memenuhi syarat dan ketentuan melakukan isbat nikah, maka majelis hakim telah mensahkan pernikahan Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono secara hukum negara.
"Majelis hakim memberi kesimpulan pemohon 1 dan 2 sudah memenuhi syarat melakukan isbat nikah," ungkap pengacara Rachel Maryam.
"Kemudian hakim juga mengambil sikap bahwa hari ini perkara permohonannya dikabulkan isbatnya," lanjutnya.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Akui Operasi Plastik, Netizen Banjiri Kolom Komentar Rachel Maryam
Seperti yang diketahui, selama ini Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono melakukan pernikahan secara siri sejak 16 Desember 2011.
Hingga hampir 9 tahun berlalu, baru hari ini Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono memutuskan untuk melegalkan pernikahan mereka secara hukum negara.
Rachen Maryam sendiri saat ini tengah dalam kondisi berbadan dua.
(*)