Menurut Andre, Sandy Tumiwa bakal menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan.
Mengingat, Sandy bukan termasuk pengguna dengan tipe kecanduan yang cukup berat.
“Tiga bulan aja karena kan Sandy bukan pemakai yang intens cukup panjang. Dia kan hanya setahun atau berapa bulan (menggunakan narkoba) ya,” ujar Andre.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara terhadap Sandy Tumiwa, pada 17 Oktober 2019.
Sandy Tumiwa terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu tersebut.
Tak terima, Sandy mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hingga akhirnya masa hukumannya berkurang menjadi 3,5 tahun penjara.
Kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Sandy Tumiwa dan hanya menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas dari Penjara, Sandy Tumiwa Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 3 Bulan"
(*)