Baca Juga: Sedang Hamil, Rachel Maryam Tak Dapat Hadir Di Sidang Isbat Nikahnya
"Kalau dalam posisi saya karena permohonan itu tidak menyebutkan substansinya itu".
"Jadi kalau saya berikan dalam kondisi seperti ini, seperti ini, saya sebagai lawyer tidak boleh melampui batas saya," ungkap Dody Haryanto.
Dody Haryanto mengungkapkan, dirinya hanya dipercaya untuk mengurus isbat nikah yang diajukan oleh Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono.
"Dan jelas saya dapat legalitas bahwa saya sebagai lawyer-nya untuk mengajukan permohonan dan Alhamdulillah permohonannya dikabulkan".
"Sudah sejalan dengan aturan hukum dengan kompilasi hukum dan Undang-Undang Perkawinan, sudah terpenuhi syaratnya," tutup Dody Haryanto.
(*)