Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Permohonan isbat nikah Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Setelah menjalani pernikahan siri hampir 9 tahun, akhirnya pernikahan Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono dinyatakan sah secara hukum negara.
Satu di antaranya saksi sekaligus adik kandung Rachel Maryam, Tobias Ginanjar S, mengungkapkan bahwa dirinya lega karena pernikahan kakaknya sudah legal secara hukum.
"Ya kalau kita sih maksudnya bersyukur ya, maksudnya hari ini pernikahan kakak saya sudah diakui secara negara".
"Artinya secara hukum yang berlaku sudah sah," ungkap Tobias Ginanjar S saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Namun, Tobias Ginanjar S terlihat menutupi perihal kondisi terkini kandungan Rachel Maryam.
Baca Juga: Pernikahan Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono Akhirnya Sah Secara Hukum Negara
"Kalau itu menyangkut pribadi mungkin nanti bisa ditanyakan langsung sama Ibu Rachel, kapasitas saya di sini cuma persidangan aja sebagai saksi," ungkap Tobias Ginanjar S.
Rachel Maryam tak dapat hadir pada sidang isbat nikahnya karena tengah berbadan dua.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Rachel Maryam, Dody Haryanto, tak bisa banyak buka suara.
Baca Juga: Sedang Hamil, Rachel Maryam Tak Dapat Hadir Di Sidang Isbat Nikahnya
"Kalau dalam posisi saya karena permohonan itu tidak menyebutkan substansinya itu".
"Jadi kalau saya berikan dalam kondisi seperti ini, seperti ini, saya sebagai lawyer tidak boleh melampui batas saya," ungkap Dody Haryanto.
Dody Haryanto mengungkapkan, dirinya hanya dipercaya untuk mengurus isbat nikah yang diajukan oleh Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono.
"Dan jelas saya dapat legalitas bahwa saya sebagai lawyer-nya untuk mengajukan permohonan dan Alhamdulillah permohonannya dikabulkan".
"Sudah sejalan dengan aturan hukum dengan kompilasi hukum dan Undang-Undang Perkawinan, sudah terpenuhi syaratnya," tutup Dody Haryanto.
(*)