Baca Juga: Kenang Sang Kakek Tercinta yang Telah Tiada, Sandra Dewi: Thank You for Everything, Kungkung...
Gugatan kepailitan yang dilayangkan untuk PT Global Mediacom telah terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
"(Untuk) menyatakan Global Mediacom yang kini berlokasi di di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi petitum.
Pedasarkan gugatan kepailitan dari KT Corporation, sidang pertama akan dijadwalkan PN Jakarta Pusat pada 5 Agustus 2020 pukul 10.35 WIB.
Sementara itu, pihak Global Mediacom diwakilkan Direktur Legal Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi mengatakan, permohonan KT Corporation tidak valid karena dasar perjanjiannya sudah dibatalkan.
Pembatalan perjanjiannya juga sudah berkekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No.97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel pada 4 Mei 2017 silam.
"Ini kasus lama, sudah lebih dari 10 tahun yang lalu, Mahkamah Agung juga sudah menolak PK yang diajukan KT Corporatian berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104 PK/Pdt/2019 tanggal 27 Maret 2019," jelas Taufik, seperti dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Pihak Global Mediacom menyebut gugatan tersebut telah merusak citra baik, sehingga perseroan siap mengambil langkah hukum.
"Ini sudah termasuk tindakan pencemaran nama baik, tentunya akan kita laporkan segera ke pihak kepolisian," tandas Taufik.