"Tidak benar permohonan banding Dhani ditolak! Yang benar, permohonan tersebut dinyatakan tak dapat diterima," begitu kata kuasa hukum Dhani, Teguh Sri Rahardjo, meluruskan kabar yang beredar di tahun 2008 lalu.
Ia lalu menjelaskan, "Kalau ditolak, berarti materi perkara sudah diperiksa dan ada pihak yang kalah serta menang."
"Sementara, kalau tidak dapat diterima, berarti belum ada yang salah dan benar kerena pemeriksaan belum sampai ke materi pokok permasalahan."
"Bahwa permohonan banding Dhani dinyatakan tak dapat diterima," lanjut Teguh,
"Karena ada syarat formal yang belum terpenuhi. Masalahnya ada pada surat kuasa. Jadi, surat kuasa yang dipakai pada permohonan banding, masih yang lama."
"Belum diganti yang baru," ujar Teguh sambil memastikan, Dhani tak merasa gusar sedikit pun atas putusan pengadilan tinggi ini.
Lalu, apa langkah Dhani selanjutnya?
"Lanjut ke kasasi, supaya pemeriksaan bisa sampai ke pokok materi," tandas Teguh.