Dengan demikian, Muannas juga meminta Anji Manji dan Hadi pranoto harus membuktikan opini yang telah dikembangkan di Masyarakat.
"Kalau dia nggak bisa membuktikan, maka dianggap penyebar berita bohong," kata Muannas kepada wartawan.
"Kami khawatir saja kalau nggak dilaporkan, ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti," tegas Muannas.
Adapun, nomor laporan tersebut yakni LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.
Dimana keduanya akan dikenai pasal Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
(*)