Find Us On Social Media :

Kekayaannya Tak Bakal Habis Tujuh Turunan, Hary Tanoesoedibjo Tiba-tiba Tertimpa Kabar Buruk, Digugat Pailit oleh Perusahaan Korea Selatan!

By None, Selasa, 4 Agustus 2020 | 14:25 WIB

Kekayaannya Tak Bakal Habis Tujuh Turunan, Hary Tanoesoedibjo Tiba-tiba Tertimpa Kabar Buruk, Digugat Pailit oleh Perusahaan Korea Selatan!

Baca Juga: Kaya Raya Bukan Hal Utama, Liliana Tanoesoedibjo Ungkap Syarat Penting untuk Menjadi Calon Menantunya

Gugatan pailit tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Niaga dengan nomor 33/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.

PT Global Mediacom sendiri merupakan bagian dari MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo.

Dalam gugatan tersebut, KT Corporation meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukumnya pada Global Mediacom karena dinilai tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Merespons gugatan pailit dari perusahaan Korea tersebut, Direktur dan Chief Legal Counsel Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan balik ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Karantina Mandiri Sejak Covid-19 Mewabah di Indonesia, Liliana Tanoesoedibjo Bersyukur Dapat Menikmati Kumpul Keluarga Secara Komplit

"Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian," jelas Taufik dalam keterangan persnya, Senin (3/8/2020).

Taufik juga menuding KT Corporation hanya mencari sensasi karena memaksakan gugatan pailit di tengah pandemi Covid-19.

"Sehingga, terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi pandemi Covid-19," ujar Taufik.

Selain itu, menurut dia, gugatan pailit tersebut tak didasari oleh fakta-fakta hukum yang valid.