Pihaknya meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan KT Korporation.
"Bahwa seharusnya Pengadilan Niaga menolak permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid," kata Taufik.
Selain itu, perkara yang dipermasalahkan KT Corporation adalah kasus lama lebih dari 10 tahun yang lalu.
Kata Taufik, perkara dengan KT Corporation juga sudah selesai karena perusahaan tersebut sudah kalah di Mahkamah Agung.
"Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 (sepuluh tahun), bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Nakita dengan judul, Tajir Melintir Hartanya Tak Bakal Habis Sampai 7 Turunan, Kabar Buruk Datang dari Hary Tanoesoedibjo yang Digugat Pailit oleh Perusahaan Korea Selatan
(*)