Find Us On Social Media :

Jadi Konglomerat Media Hingga Hartanya Disebut Mencapai 14,6 Triliun dan Tak Bakal Habis Sampai 7 Turunan, Hary Tanoesoedibjo Bawa Kabar Buruk Setelah Digugat Pailit oleh Perusahaan Korea Selatan

By None, Selasa, 4 Agustus 2020 | 14:03 WIB

Jadi Konglomerat Media Hingga Hartanya Disebut Mencapai 14,6 Triliun dan Tak Bakal Habis Sampai 7 Turunan, Hary Tanoesoedibjo Bawa Kabar Buruk Setelah Digugat Pailit oleh Perusahaan Korea Selatan

Grid.ID - Siapa sih yang tak kenal dengan sosok pengusaha tajir Hary Tanoesoedibjo?

Sebagai salah seorang bos media, Hary Tanoesoedibjo terbilang cukup eksis untuk tampil di depan layar kaca televisi.

Selain aktif sebagai bos TV swasta, Hary Tanoesoedibjo juga mulai merambah di dunia politik dengan membuat sebuah partai politik.

Tak pelak, dengan pencapaiannya saat ini, Hary disebut memiliki harta yang melimpah dan tak habis tujuh turunan.

Baca Juga: Bergelimang Harta Ratusan Miliar Rupiah hingga Sandang Gelar Konglomerat, Mertua Syahrini Ternyata Tangan Kanan Pangeran Cendana yang Setia Mendampingi di Masa Kejatuhan Presiden Soeharto, Rosano Barack: Orang-orang Lari, Tapi Saya Tidak

Di tahun 2019 lalu, kekayaan suami Liliana  Tanoesoedibjo disinyalir mencapai satu miliar dollar AS atau setara dengan 14.6 triliun rupiah.

Punya harta sebegitu banyak, Hary Tanoeseodibjo membawa kabar buruk tersangkut masalah dengan perusahaan Korea Selatan.

Melansir dari Kompas.com, PT Global Mediacom Tbk digugat pailit ke Pengadilan Niaga oleh perusahaan Korea Selatan, KT Corporation.

Baca Juga: Pantas Reino Barack Mampu Tunjuk 2 Pengacara Kondang Sekaligus Demi Lindungi Istri, Ayah mertua Syahrini Ternyata Bukan Sosok Sembarang, Pimpin 5 Perusahaan Besar Hingga Jadi Atasan Hary Tanoesoedibjo!

Gugatan pailit tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Niaga dengan nomor 33/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.

PT Global Mediacom sendiri merupakan bagian dari MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo.

Dalam gugatan tersebut, KT Corporation meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukumnya pada Global Mediacom karena dinilai tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Merespons gugatan pailit dari perusahaan Korea tersebut, Direktur dan Chief Legal Counsel Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan balik ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Karena Sosok Ini, Visa Amerika Serikat Raffi Ahmad Langsung di Approve!

"Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian," jelas Taufik dalam keterangan persnya, Senin (3/8/2020).

Taufik juga menuding KT Corporation hanya mencari sensasi karena memaksakan gugatan pailit di tengah pandemi Covid-19.

"Sehingga, terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi pandemi Covid-19," ujar Taufik.

Baca Juga: Jadi Konglomerat Media, Hary Tanoesoedibjo Punya Mantu yang Tak Kalah Tajir, Lulusan Kampus Bergengsi Hingga Duduki Kursi Direktur di 11 Perusahaan

Selain itu, menurut dia, gugatan pailit tersebut tak didasari oleh fakta-fakta hukum yang valid.

Pihaknya meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan KT Korporation.

"Bahwa seharusnya Pengadilan Niaga menolak permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid," kata Taufik.

Baca Juga: Istrinya Jadi Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menantu Konglomerat Hary Tanoesoedibjo Ternyata Lulusan Sekolah Ternama di Amerika Serikat dan Miliki Jabatan Penting di 11 Perusahaan Besar!

Selain itu, perkara yang dipermasalahkan KT Corporation adalah kasus lama lebih dari 10 tahun yang lalu.

Kata Taufik, perkara dengan KT Corporation juga sudah selesai karena perusahaan tersebut sudah kalah di Mahkamah Agung.

"Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 (sepuluh tahun), bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul, Tajir Melintir Hartanya Tak Bakal Habis Sampai 7 Turunan, Kabar Buruk Datang dari Hary Tanoesoedibjo yang Digugat Pailit oleh Perusahaan Korea Selatan

(*)