Sebagai penggugat, Haris Azhar ingin meminta ganti rugi yang dihitung sesuai dengan apa yang ditetapkan.
"Kami penggugat meminta hal salah satunya ganti rugi dengan cara-cara menghitung yang disesuaikan," ujar Haris Azhar.
Pihak proaktif pada mediasi pertama akan mencoba untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk mencoba mencari jalan keluar dari kasus wanprestasi ini.
"Memang arahan dari panitera tadi atas permintaan hakim tadi memang pihak principal emang harus kami hadirkan dalam rangka untuk perdamaian awal," ucap Abdul Fakhridz.
(*)