Find Us On Social Media :

Sidang Kasus Wanprestasi Syakir Daulay Masuk Mediasi

By Anggita Nasution, Selasa, 4 Agustus 2020 | 14:52 WIB

Sidang perdana kasus wanprestasi yang digugatkan Syakir Daulay terhadap pihak proaktif, Agi Sugiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Kasus wanprestasi yang digugatkan Syakir Daulay terhadap pihak proaktif, Agi Sugiyanto memasuki sidang perdana yang akan menentukan kapan akan mediasi.

Sebelumnya sidang sudah digelar pada Selasa (28/7/2020), sayangnya sidang tersebut harus tertunda lantaran pihak proaktif belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Pada sidang Selasa (4/8/2020), beragendakan penentuan tanggal mediasi dari kedua belah pihak.

Baca Juga: Kembalikan Uang Royalti Rp 70 Juta dari Pihak Label Rekaman, Syakir Daulay Tetap Ingin Tempuh Jalur Hukum

"Hari ini cuma sidang memutuskan untuk masuk ke mediasi yang mana itu kewajiban, kalo di mekanisme perdata itu memang harus dilaksanakan mediasi atau perdamaian tanpa harus berpanjang lebar di pengadilan," ujar Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

Kuasa hukum proaktif, Abdul Fakhridz sudah siap untuk melakukan mediasi yang akan dilakukan pada Senin (10/8/2020).

"Sidang akan dilanjutkan ke mediasi. Dan hakim mediasinya juga udah ditentukan dan diputuskan oleh majelis hakim tadi."

Baca Juga: Sedang Hamil, Rachel Maryam Tak Dapat Hadir Di Sidang Isbat Nikahnya

"Dan sidangnya hari Senin akan dilanjutkan. Senin depan untuk agenda mediasi," ujar Abdul Fakhridz.

Sebagai penggugat, Haris Azhar ingin meminta ganti rugi yang dihitung sesuai dengan apa yang ditetapkan.

"Kami penggugat meminta hal salah satunya ganti rugi dengan cara-cara menghitung yang disesuaikan," ujar Haris Azhar.

Baca Juga: 36 Tahun Urung Temukan Cinta Sejatinya, Luna Maya Ngaku Masih Suka Stalking Akun Mantan Pacar Termasuk Ariel NOAH, Bibit Cinta Bersemi Kembali?

Pihak proaktif pada mediasi pertama akan mencoba untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk mencoba mencari jalan keluar dari kasus wanprestasi ini.

"Memang arahan dari panitera tadi atas permintaan hakim tadi memang pihak principal emang harus kami hadirkan dalam rangka untuk perdamaian awal," ucap Abdul Fakhridz.

(*)