Kemudian, penuntut umum juga akan memanggil para saksi ke sidang selanjutnya.
"Membebankan beban perkara ke Vicky Prasetyo bim Hermanto melalui kuasa hukumnya," kata Jaksa Penuntut Umum," ujar Jaksa.
Vicky Prasetyo menanggapi penolakan terhadap eksespi atau nota keberatan yang dibacakan oleh JPU.
Vicky Prasetyo ingin mendapatkan keadilan karena yang dilakukannya itu sebenarnya tidak lebih untuk menyelamatkan rumah tangganya bersama Angel Lelga.
"Perlu diketahui saya melakukan penggerebekan saat itu semata-mata saya ingin menyelamatkan pernikahan saya."
"Saya tidak mungkin, saya sebagai kepala keluarga membenarkan perilaku istri saya saat itu," ujar Vicky Prasetyo.
Menjadi tahanan, Vicky pun mengkhawatirkan nasib anak-anaknya dan meminta keadilan.
"Saya sekali lagi kepala keluarga yang harus memenuhi semua kebutuhan keluarga saya. Saya harus memberikan nafkah kepada keenam anak saya tapi saya tau konsekuensi sekarang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."
"Saya meminta keadilan yang sesungguh-sungguhnya sebagai seorang suami saya berdiri diatas Al-quran dan pernikahan saya atas kasus ini," tutur Vicky Prasetyo.
Vicky berharap agar majelis hakim dan JPU mempertimbangkan segala bentuk tanggapan yang diajukannya.
"Semoga bisa menjadi pertimbangan hakim dari semua komentar saya," ucap Vicky Prasetyo.
(*)