Find Us On Social Media :

Permohonan Eksepsinya Ditolak, Vicky Prasetyo Minta Keadilan hingga Sebut Harus Beri Nafkah Anak-anaknya

By Anggita Nasution, Rabu, 5 Agustus 2020 | 14:02 WIB

Vicky Prasetyo

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Sidang lanjutan Vicky Prasetyo atas kasus dugaan pencermaran nama baik yang dilakukannya pada Angel Lelga kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pada Rabu (5/8/2020), beragendakan mendengarkan tanggapan eksespi yang sebelumnya dibuat oleh kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah.

Namun sayangnya, eksepsi yang diajukan ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Bukan karena Terganjal Restu Ayah Lesty, Ini Alasan Rizki D'Academy Akhiri Hubungannya dengan Mantan, Artis Kontroversial sampai Syok!

Vicky Prasetyo tetap terjerat hukum dalam pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2019 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 311 ayat 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 KUHP dalam perkara pidana.

Hal itu disampaikan JPU saat persidangan berlangsung.

"Kesimpulannya, Penuntut Umum tetap dalam dakwaan yang sudah kami bacakan dalam persidangan 22 Juli 2020."

"Seluruh alasan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak berlandaskan hukum dan patut dikesampingkan," tutur Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Viral Polisi Tancapkan Kunci Motor ke Dahi Pengendara, Darah Mengucur Hebat, Ini Videonya!

Selain penolakan atas nota keberatan yang diajukan Vicky Prasetyo, ada beberapa poin yang diinginkan pihak JPU terhadap terdakwa Vicky Prasetyo.

Poin-poin tersebut antara lain melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto yang didampingi penasehat hukumnya dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara.

Kemudian, penuntut umum juga akan memanggil para saksi ke sidang selanjutnya.

"Membebankan beban perkara ke Vicky Prasetyo bim Hermanto melalui kuasa hukumnya," kata Jaksa Penuntut Umum," ujar Jaksa.

Baca Juga: Lebih Mengerikan dari Ledakan di Beirut, Ledakan di Amerika Ini Menelan Ratusan Korban Jiwa hingga Sebabkan Gelombang 4,5 Meter, Sama-sama Melibatkan Amonium Nitrat

Vicky Prasetyo menanggapi penolakan terhadap eksespi atau nota keberatan yang dibacakan oleh JPU.

Vicky Prasetyo ingin mendapatkan keadilan karena yang dilakukannya itu sebenarnya tidak lebih untuk menyelamatkan rumah tangganya bersama Angel Lelga.

"Perlu diketahui saya melakukan penggerebekan saat itu semata-mata saya ingin menyelamatkan pernikahan saya."

"Saya tidak mungkin, saya sebagai kepala keluarga membenarkan perilaku istri saya saat itu," ujar Vicky Prasetyo.

Baca Juga: Rafiq Hariri, Mantan PM Lebanon yang Tewas Secara Tragis, Dibunuh dengan Ledakan Bom Truk, Kasusnya Tak Juga Selesai Meski Sudah 15 Tahun Berlalu

Menjadi tahanan, Vicky pun mengkhawatirkan nasib anak-anaknya dan meminta keadilan.

"Saya sekali lagi kepala keluarga yang harus memenuhi semua kebutuhan keluarga saya. Saya harus memberikan nafkah kepada keenam anak saya tapi saya tau konsekuensi sekarang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."

"Saya meminta keadilan yang sesungguh-sungguhnya sebagai seorang suami saya berdiri diatas Al-quran dan pernikahan saya atas kasus ini," tutur Vicky Prasetyo.

Vicky berharap agar majelis hakim dan JPU mempertimbangkan segala bentuk tanggapan yang diajukannya.

"Semoga bisa menjadi pertimbangan hakim dari semua komentar saya," ucap Vicky Prasetyo.

(*)