Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang kasus narkoba yang menjerat paranormal Roy Kiyoshi terus berjalan.
Pada Rabu (5/8/2020), sidang kembali digelar beragendakan pembacaan pledoi.
Roy Kiyoshi diamankan polisi akibat kepemilikan narkotika.
Dirinya dijerat 2 pasal, yaitu pasal 62 tentang psikotropika dan pasal 97 KUHP.
Saat ini Roy Kiyoshi berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dan menjalani sidang secara virtual.
Roy Kiyoshi diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaannya di sidang kali ini.
Baca Juga: Dinilai Punya Penyakit Kronis, Tuntutan Roy Kiyoshi Dikurangi dari 5 Tahun Menjadi 6 Bulan Penjara
Sebelumnya Roy Kiyoshi dituntut 6 bulan penjara dijalani dengan proses rehabilitasi.
Tapi pihak Roy Kiyoshi menolak dan mengajukan nota pembelaan.