Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang Roy Kiyoshi yang beragendakan pembacaan nota pembelaan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).
Roy Kiyoshi mengaku menggunakan narkoba bukan untuk bersenang-senang melainkan untuk mengendalikan penyakit yang dideritanya, seperti bipolar, paranoid dan insomnia.
Namun tetap saja Roy Kiyoshi dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara dijalani dengan proses rehabilitasi oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Tegar Septian Nikahi Sang Istri pada Bulan Maret, Usia Kandungan Anaknya Memasuki Bulan ke-5
Namun, pada pembacaan nota pembelaan baik Roy Kiyoshi maupun pengacaranya, Edy Suryono meminta untuk Roy Kiyoshi tidak ditahan dan tetap menjalani proses rehabilitasi.
Meskipun dapat pengobatan terbaik di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Edy mengatakan yang paling utama tetap keluarga untuk membantu proses penyembuhannya.
"Ya mudah mudahan itu jadi bahan pertimbangan hakim. Iya bisa dikatakan itu kronis. Ya intinya walaupun ada dokter ada ahli bedah ada dokter keahlian. Tapi tetep keluarga yang utama," tutur Edy Suryono.
Memang sejak mendapat perawatan khusus dari RSKO keadaan Roy Kiyoshi semakin membaik.
"Alhamdulillah sekarang baik, masih ada (keluhan) sekarang alhamdulillah udah lumayan," ujar Edy Suryono.
Edy juga mengatakan jika penyakit yang diderita Roy Kiyoshi tidak bisa pulih maksimal.