Find Us On Social Media :

Kabar Baik, Pemerintah Akan Berikan Santunan Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta

By None, Kamis, 6 Agustus 2020 | 11:27 WIB

Kabar Baik, Pemerintah Akan Berikan Santunan Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Grid.ID - Kabar baik bagi karyawan swasta yang memiliki gaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Pasalnya pemerintah berencana akan memberikan santunan untuk karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Besaran santunan yang akan diterima karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta dari pemerintah senilai Rp600 ribu.

Baca Juga: Sebut Dirinya Sendiri Ibu Egois, Umi Pipik Berderai Air Mata Saat Ungkap Penyakit yang Menggerogoti Tubuhnya hingga Buat Abidzar Kecewa Berat: Lihat Rontgent Saya, Dia Kesel Kenapa Uminya Sakit Nggak Bilang-bilang!

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020) seperti diberitakan Kompas.com.

Baca Juga: Luar Biasa! Ternyata Rahim Wanita Punya Fungsi Lain yang Menakjubkan, Tak Hanya untuk Mengandung

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambah, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespon pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

Baca Juga: Sok-sokan Boyong Seluruh Warga Andara Makan Mewah di Restoran Mahal, Raffi Ahmad Justru Kelimpungan Saat Disuruh Bayar Tagihan Sejumlah Rp 22 Juta!

Dikutip dari Kontan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Anggun C Sasmi Bongkar Tabiat Asli Anak Prabowo Subianto yang Pilih Pekerjaan ini Dibanding Mengikuti Jejak Sang Ayah Sebagai Politisi

Selain memberikan uang tunai, pemerintah juga akan menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.

Wacana pemberian bantuan ini muncul sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurut kabar yang beredar, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp 600.000.

Nah, informasi ini yang harus menjadi perhatian pegawai swasta.

Bahwa bantuan uang tersebut akan pemerintah berikan kepada setiap enam bulan lamanya.

Baca Juga: Richard Kyle Beri Pengertian Pada El Barack Jika Perpisahannya dengan Jessica Iskandar Bukanlah Kesalahannya: Ini Antara Aku dan Mommy..

Jadi setiap bulan, pegawai swasta akan mendapat bantuan uang tunai Rp 600.000 selama enam bulan.

Tapi tidak semua pegawai yang akan mendapat bantuan tersebut. Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta. Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.

Baca Juga: Jangan Keseringan Dikonsumsi, 3 Makanan Enak ini Bisa Jadi Pemicu Wanita Susah Hamil!

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM.

Baca Juga: Satgas TNI Bantu Evakuasi Korban Ledakan Dahsyat di Lebanon yang Disebut Telah Menelan 4.000 Korban dengan Mengerahkan Ambulans ke Lokasi Maut

Dan pemerintah menilai bahwa para pegawai juga berhak menerima bantuan tersebut.

"Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi," ujar Yustinus.

Selain nominal dan berapa lama waktu pemberian bantuan, Yustinus menambahkan, pemerintah juga masih melakukan finalisasi terkait sasaran penerima bantuan tersebut.

Termasuk berapa banyak pegawai yang akan mendapatkan bantuan ini.

Begitu juga dengan validitas data penerima yang hingga saat ini masih disiapkan.

Baca Juga: Faisal Harris Masih Minta Jatah Hubungan Suami Istri pada Sarita Abdul Mukti Meski Sudah Ketahuan Selingkuh dan Digugat Cerai

Besar kemungkinan pemerintah akan memakai data BPJS Ketenagakerjaan.

Yustinus mengungkapkan, pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk mewujudkan rencana pemberian bantuan tersebut.

Adapun sumber anggarannya diambil dari alokasi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pagu mencapai Rp 695 triliun.

Bila disetujui, rencananya kebijakan ini akan diluncurkan pada bulan ini atau bulan depan. Tujuannya, agar pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2020 tetap terjaga.

"Secepatnya setelah administrasi beres, harusnya di kuartal III 2020," ujar Yustinus.

Baca Juga: Sering Dijadikan Lauk, Ikan Air Tawar ini Simpan Zat Berbahaya yang Berpotensi Sebabkan Kanker

Pemberian bantuan untuk para pegawai sudah dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah Singapura.

Negara Merlion tersebut menggelontorkan stimulus senilai US$ 3,6 miliar atau setara dengan Rp 52,4 triliun.

Stimulus bantuan tersebut merupakan paket ketiga untuk meredam dampak ekonomi akibat Covid-19. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Akan Beri Santunan Karyawan Swasta Begaji di Bawah Rp 5 juta Sebesar Rp 600 Ribu