Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Vanessa Angel turut memboyong bayinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam pelimpahan berkas dan tersangka kasus narkoba.
Berkas Vanessa Angel sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri.
Vanessa tidak bisa meninggalkan anaknya di rumah saat dia diserahkan oleh Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Siap Maju di Persidangan, Vanessa Angel Bakal Buktikan Xanax dengan Resep Dokter
"Engga ada yang jagain."
"Mau engga mau kan dibawa," kata Vanessa Angel di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020).
Dia pun berterima kasih kepada Kejaksaan lantaran tidak menahannya lantaran alasan kemanusiaan.
Baca Juga: Bawa Bayi ke Kejari Jakarta Barat, Vanessa Angel Sujud Syukur Tak Dipenjara