"Kami juga mengucapkan terima kasih."
"Aku diberi keringanan karena aku masih menyusui anak kecil," tandasnya.
Sementara kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara bakal meyakinkan Majelis Hakim jika kliennya tersebut memiliki pil xanax bukan kesengajaan dan niat jahat.
Baca Juga: Alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Pulangkan Vanessa Angel dengan Kasus Narkoba
"Klien kami secara sah memperoleh obat xanax tersebut tidak ada kesengajaan atau niat jahat dari kepentingan tersebut."
"Kedua, bahwa kepemilikan tersebut karena resep dokter, bukan tanpa resep dokter."
"Kami berkeyakinan, pembelaan yang kami lakukan saat persidangan nanti adalah pembelaan yang terbaik," jelas Arjana Bagaskara.
(*)