Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Investasi bodong atau arisan berkedok akhir-akhir ini tengah marak menimbulkan keresahan.
Selain merugikan berbagai pihak, tindak penipuan berkedok ini lagi-lagi memakan banyak korban.
Salah satu oknum yang berhasil melakukan modus penipuan melalui arisan online ini adalah seorang wanita asal Gresik, Jawa Timur.
Baca Juga: Dihujani Pertanyaan Oleh Sahabat Lesty Kejora, Rizky Billar Akhirnya Jujur Soal Perasaannya
Melansir informasi dari Suryamalang.com pada Jumat (7/8/2020), Viva Kumala Indah Dewi Siti Purbawahyu (32) selaku dalang dibalik modus penipuan online ini akhirnya diamankan pihak berwajib.
Wanita asal Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas itu, telah diciduk lantaran melakukan tindak penipuan melalui arisan online.
Mengetahui hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferry Harry mengatakan Viva telah melanggar Pasal 372 jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP.
Baca Juga: Langsung Dapat Gandengan Baru Usai Cerai, Gisella Anastasia Akui Tak Bisa Hidup Tanpa Lelaki
Dengan kasus tersebut, Viva dituntut akan dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, beserta barang bukti berupa tanah kavling, mobil Honda jazz, dua motor dan perabotan rumah hasil kejahatan disita oleh negara," ungkap Ferry.
Menurut Ferry, Viva melancarkan modus arisan tersebut melalui grup WhatsApp.