Grid.ID - Pada Kamis (6/8/2020) lalu, musisi I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx SID memenuhi panggilan pihak kepolisian Polda Bali.
Jerinx SID diperiksa sebagai saksi setelah dilaporkan atas dugaan pencemaran ama baik.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali tak terima dengan pernyataan Jerinx SID yang menyebut IDI adalah kacung WHO.
Adanya unggahan drummer band Superman is Dead (SID) tersebutlah yang memicu pelaporan.
Mengutip dari Kompas.com, Jerinx SID sempat mengunggah tulisan terkait Covid-19.
Adapun unggahannya yang diduga mencemarkan nama baik yakni, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Atas unggahannya itu, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.