Find Us On Social Media :

Dilaporkan Rekan Bisnisnya dengan Gugatan Sebesar Rp 14,3 Milliar, Ashanty Menang Tak Terbukti Bersalah

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 7 Agustus 2020 | 18:40 WIB

Ashanty saat ditemui di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Beberapa waktu lalu, penyanyi Ashanty digugat Rp 14,3 miliar oleh rekan bisnisnya, Martin Pratiwi.

Gugatan Martin Pratiwi itu masuk dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt.

Ashanty diduga melakukan wanprestasi dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.

Baca Juga: Sambangi Polda Metro Jakarta, Ashanty Lapor Siapa?

Kasus perdata itu pun berlangsung di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.

Namun setelah kasus tersebut berjalan, rekan bisnis Ashanty kalah di Pengadilan Negeri Purwokerto.

“Alhamdulillah. Kan kalian tahu setahun ini kan ada permasalahan aku dengan partner. Dan alhamdulillah banget bulan lalu keputusan di Pengadilan Negeri Purwokerto bahwa kita terbukti tidak wanprestasi,” ujar Ashanty saat ditemui di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: Pamer Perut Buncit Bareng Geng Kesayangan, Ussy Sulistiawaty Panen Pujian hingga Disebut bak Masih ABG, Netizen: Cantik Banget sih Kalian!

Ibu sambung Aurel itu tidak terbukti bersalah dalam kerja sama bisnis tersebut.

“Jadi alhamdulillah kita menang di Pengadilan Negeri Purwokerto,” sambungnya.

Tak hanya menggugat di Pengadilan Negeri, Martin Pratiwi juga melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Juli 2019 atas dugaan penipuan dan penggelapan.