Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, penyanyi Ashanty digugat Rp 14,3 miliar oleh rekan bisnisnya, Martin Pratiwi.
Gugatan Martin Pratiwi itu masuk dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt.
Ashanty diduga melakukan wanprestasi dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.
Baca Juga: Sambangi Polda Metro Jakarta, Ashanty Lapor Siapa?
Kasus perdata itu pun berlangsung di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.
Namun setelah kasus tersebut berjalan, rekan bisnis Ashanty kalah di Pengadilan Negeri Purwokerto.
“Alhamdulillah. Kan kalian tahu setahun ini kan ada permasalahan aku dengan partner. Dan alhamdulillah banget bulan lalu keputusan di Pengadilan Negeri Purwokerto bahwa kita terbukti tidak wanprestasi,” ujar Ashanty saat ditemui di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Ibu sambung Aurel itu tidak terbukti bersalah dalam kerja sama bisnis tersebut.
“Jadi alhamdulillah kita menang di Pengadilan Negeri Purwokerto,” sambungnya.
Tak hanya menggugat di Pengadilan Negeri, Martin Pratiwi juga melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Juli 2019 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Namun laporan tersebut sudah dihentikan oleh polisi alias SP3.
“Lalu yang saya lihat beliau juga melaporkan saya di Polda. Dan alhamdulillah lagi keputusannya sudah jelas, dihentikan lidiknya karena kan bukan peristiwa pidana, tapi perdata. Jadi tidak diteruskan laporan beliau,” kata Ashanty.
Dalam website resmi PN Purwokerto, penggugat menuntut tergugat untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat terhadap penggugat dengan total sebesar Rp 14.319.069.006.
Rinciannya antara lain ganti rugi akibat perbuatan tergugat yang membatalkan secara sepihak kesepakatan kerja sama produk baru Ashanty Premium/Platinum Series, tanpa persetujuan penggugat sebesar Rp 6,5 miliar.
Kemudian membayar ganti rugi berupa bunga yang seharusnya didapat penggugat sebesar Rp 2.732.723.033, membayar ganti rugi akibat tergugat tidak memberikan sisa penjualan yang menjadi hak penggugat sebesar Rp 2.743.370.757.
Selain itu, tergugat diminta membayar bagi hasil yang belum diberikan oleh tergugat sebesar Rp 1.028.599.301 dan ganti rugi akibat tidak diberikannya hak royalti atas produk Ashanty sebesar Rp 134.028.000. (*)