Grid.ID - Sebanyak 13,8 juta pekerja di Indonesia mulai September 2020 akan menerima bantuan dana sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah.
Bantuan tersebut akan diberikan selama empat bulan.
"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid 19, Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8), melansir dari Tribunnews.
Pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut kata Erick adalah non PNS dan karyawan BUMN.
Selain itu pekerja tersebut harus aktif terdaftar di BP Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Dana tersebut digelontorkan guna membantu ekonomi pekerja.
Program stimulus itu, lanjut Erick, saat ini sedang dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.