"Itu di rumah keluarganya, bukan rumahnya. Itu rumah tantenya," ujar Arif.
Sebelum diamankan, Gilang diminta untuk menjalankan rapid test guna keamanan bersama.
Setelah hasil dinyatakan non reaktif, Gilang akhirnya diterbangkan ke Surabaya oleh pihak berwajib.
Lebih lanjut, Arif mengatakan bahwa Gilang sudah mengakui perbuatannya secara lisan.
Selain itu, terduga Gilang tak melakukan perlawanan apapun saat diamankan oleh pihak kepolisian.
Meskipun demikian, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko belum bersedia memberikan keterangan lebih detail.
"Benar, yang bersangkutan ditangkap atas koordinasi antara Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya dengan Polda Kalteng dan Polres Kapuas," ujarnya.
"Saat ini yang bersangkutan tentunya sedang menuju perjalanan ke Surabaya. Untuk alat bukti tentu berkaitan dengan ITE pengunggahan, yaitu ada 1 device handphone milik terduga," imbuhnya.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku masih akan melakukan pendalaman kasus melalui bukti-bukti yang didapat.
"Kemudian nanti secara teknis akan dilakukan penelitian dalam proses penyidikan," ujar Truno.
Truno menambahkan pasal yang disangkakan kepada G yakni pertama, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kedua yaitu Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan ketiga 335 KUHP.
(*)