Find Us On Social Media :

Cabuli Bocah 8 Tahun Sebanyak 3 Kali Kemudian Membunuhnya, Pemuda di Riau Ini Mengaku Sakit Hati dengan Orangtua Korban

By Novia, Minggu, 9 Agustus 2020 | 07:30 WIB

Ilustrasi - Cabuli Bocah 8 Tahun Sebanyak 3 Kali Kemudian Membunuhnya, Pemuda di Riau Ini Mengaku Sakit Hati dengan Orangtua Korban

Baca Juga: Rumah Tangganya Sering Diterpa Isu Selingkuh karena Seorang Biduan, Nagita Slavina Klarifikasi Soal Isu Minta Cerai dari Raffi Ahmad

Selain itu, Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai hukuman mati," pungkas Doddy.

Sementara itu melansir dari Tribun Jabar, tindakan serupa juga terjadi beberapa waktu terakhir di Purwadadi, Subang.

Baca Juga: Seret Jodoh hingga Disangka Kena Jampi-jampi karena Tak Kunjung Lepas Status Jandanya Meski Dekat dengan Banyak Pria, Ayu Ting Ting Diterawang Mbak You: Belum Bisa Menetapkan Siapa yang Jadi Pilihan!

Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani mengungkapkan kejadian ini diketahui terjadi pada Jumat (12/6/2020).

Pelaku berinisial ES (47) mencabuli anak usia 13 tahun berinisial MZ (laki-laki) sebanyak 8 kali terhitung sejak Desember 2019 hingga Juni 2020.

"Pelaku ini modusnya merayu dan mengiming-imingi sejumlah uang. Pelaku langsung melancarkan aksinya selama 30 menit," kata AKBP Teddy.

Baca Juga: Emosi Sudah di Ubun-ubun Pergoki Suami Kecentilan dengan Wanita Lain, Istri Sah Langsung Jambak Hingga Lempari Kepala Sang Pelakor Dengan Toples Sampai Pecah!

Usai melakukan aksinya ini, pelaku kata Teddy, memberikan uang ke korban Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu.

Ketika orang tuanya mengetahui tindakan bejat tersebut, mereka langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

"Korban ada dua yakni MZ (13) dan SF (12). Para korban ini diancam untuk tidak memberitahukan ke siapapun. Dan korban sempat menurutinya," pungkasnya.

(*)