"Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 juli 2020 sekira pukul 11.00 WIB, pelapor didatangi oleh terlapor di sebuah toko variasi di Jorong Sungai Lambai dan pada saat itu terlapor memintakan HP milik pelapor," jelas M Arvi, Sabtu (8/8/2020).
Korban yang merasa diintimidasi akhirnya menolak memberikan ponsel miliknya.
Tak kurang akal, IA justru merebut kunci mobil milik mantan kekasihnya itu.
Akhirnya mau tak mau, RG pergi meninggalkan toko tersebut dan mengikuti kemauan IA.
Berhenti di Jalan Umum Depan kantor Bupati Kabupaten Solok Selatan, IA justru melakukan tindakan yang tak terduga.
IA dikabarkan merebut ponsel sang mantan dan menghancurkannya dengan cara menghempas dan menginjaknya.
"Setelah itu, terlapor masuk kembali ke mobil dan memberikan HP tersebut kepada pelapor."
"Karena kesal atas kejadian tersebut, pelapor memukulkan HP yang telah hancur tersebut ke bagian kepala terlapor," katanya.
Ya, tak hanya menghancurkan barang milik RG, pelaku juga melakukan tindak penganiayaan.