Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Apes! Niat hati ingin balikan dengan mantan kekasih dan merajut cinta kembali, seorang pria justru terima kenyataan pahit.
Mengaku masih cinta, pria berinisial IA (23) ini harus berurusan dengan polisi dan meratapi nasibnya di balik jeruji besi.
Pasalnya pria asal Solok Selatan itu telah dilaporkan oleh mantan kekasihnya RG (25) pada pihak berwajib.
Melansir dari TribunPadang.com pada Minggu (9/8/2020), Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi, membenarkan adanya laporan dari RG.
Iptu Arvi juga membenarkan bahwa hubungan antara keduanya merupakan mantan kekasih.
Sempat kandas karena suatu alasan, IA dikabarkan kembali meminta balikan.
Namun, saat IA meminta balikan keduanya justru terlibat cekcok dan berakhir dengan tindak penganiayaan.
RG melaporkan mantan kekasihnya melakukan tindak penganiayaan saat berada di Jalan Raya Depan Kantor Bupati, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat.
Penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB pada Minggu 12 Juli 2020 di dalam mobil Honda Jazz hitam.
"Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 juli 2020 sekira pukul 11.00 WIB, pelapor didatangi oleh terlapor di sebuah toko variasi di Jorong Sungai Lambai dan pada saat itu terlapor memintakan HP milik pelapor," jelas M Arvi, Sabtu (8/8/2020).
Korban yang merasa diintimidasi akhirnya menolak memberikan ponsel miliknya.
Tak kurang akal, IA justru merebut kunci mobil milik mantan kekasihnya itu.
Akhirnya mau tak mau, RG pergi meninggalkan toko tersebut dan mengikuti kemauan IA.
Berhenti di Jalan Umum Depan kantor Bupati Kabupaten Solok Selatan, IA justru melakukan tindakan yang tak terduga.
IA dikabarkan merebut ponsel sang mantan dan menghancurkannya dengan cara menghempas dan menginjaknya.
"Setelah itu, terlapor masuk kembali ke mobil dan memberikan HP tersebut kepada pelapor."
"Karena kesal atas kejadian tersebut, pelapor memukulkan HP yang telah hancur tersebut ke bagian kepala terlapor," katanya.
Ya, tak hanya menghancurkan barang milik RG, pelaku juga melakukan tindak penganiayaan.
Akibat hal tersebut korban mengalami memar di bagian pipi tepat di bawah mata RG.
"Karena tidak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Solok Selatan untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas M Arvi.
Ya, berbeda 180 derajat dengan ekspektasi, bukan kembali mesra, kini IA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tak hanya di Solok Selatan, melansir informasi dari Kompas.com, kejadian serupa juga terjadi di Lombok Timur.
Mengaku masih cinta, pria berinisial A (47) nekat mencuri celana dalam milik mantan istrinya S (35).
"Menurut pengakuan A, setelah dipergoki oleh S mantan istrinya, mau dipakai atau dijadikan guna-guna agar mantan istrinya mau kembali lagi," ujar Kapolsek Masbagek AKP Zen Basri, Jumat (17/7/2020).
Sebelum dilaporkan polisi A sempat dianiaya oleh masa hingga babak belur atas tindakannya tersebut.
(*)