Find Us On Social Media :

Mengira Keponakannya Disantet dan Diguna-guna Menggunakan Ilmu Hitam, Dua Warga Nekat Lakukan Tindak Pembunuhan Sadis Terhadap Oknum Dukun di Sumenep! 

By Novia, Senin, 10 Agustus 2020 | 21:00 WIB

Ilustrasi pembunuhan dukun

Atas kejadian tersebut, keduanya dikenakan Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) Jo, pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP.

"Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata AKBP Darman, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Menjadi Korban Pelecehan Seksual hingga Diteror dan Dikirim Foto Tak Senonoh, Korban Minta Pelaku Diganjar Hukuman Setimpal!

Melansir informasi serupa dari Kompas.com, beberapa bulan lalu seorang dukun dikabarkan meregang nyawa di tangan pasiennya sendiri.

Seorang dukun pengganda uang bernama Ono Krano (62), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditemukan tewas di kediamannya.

Ya, Ono Krano rupanya tewas di tangan pasiennya sendiri.

Baca Juga: Bak Superhero yang Berhasil Selamatkan Pujaan Hatinya, Pria di Bandung Ini Sukses Membuat Pelaku Begal yang Todongkan Senjata Tajam Lari Terbirit-birit!

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan membenarkan apabila sang dukun tewas setelah dihabisi Nadia Soemantri (29) yang tak lain merupakan pasiennya.

Sempat cekcok dan adu mulut, Nadia mengaku tak terima dan nekat melakukan tindak penikaman hingga korban meregang nyawa.

"Pelaku yang dimarahi dan dicaci maki korban (Ono) tidak terima, mengeluarkan dua bilah pisau, kemudian memasukkannya ke bagian perut dan leher korban secara berulang-ulang," kata Bimantoro melalui pesan singkat, Sabtu (22/2/2020).

Baca Juga: Sempat Sarapan Bubur Ayam hingga Akhirnya Drop, Ini Pesan Terakhir Wali Kota Banjarbaru ke Warga Sebelum Meninggal Dunia saat Lawan Covid-19: Ini Nyata Jangan Dianggap Enteng!

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

(*)