Atas kejadian tersebut, keduanya dikenakan Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) Jo, pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP.
"Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata AKBP Darman, Senin (10/8/2020).
Melansir informasi serupa dari Kompas.com, beberapa bulan lalu seorang dukun dikabarkan meregang nyawa di tangan pasiennya sendiri.
Seorang dukun pengganda uang bernama Ono Krano (62), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditemukan tewas di kediamannya.
Ya, Ono Krano rupanya tewas di tangan pasiennya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan membenarkan apabila sang dukun tewas setelah dihabisi Nadia Soemantri (29) yang tak lain merupakan pasiennya.
Sempat cekcok dan adu mulut, Nadia mengaku tak terima dan nekat melakukan tindak penikaman hingga korban meregang nyawa.
"Pelaku yang dimarahi dan dicaci maki korban (Ono) tidak terima, mengeluarkan dua bilah pisau, kemudian memasukkannya ke bagian perut dan leher korban secara berulang-ulang," kata Bimantoro melalui pesan singkat, Sabtu (22/2/2020).
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
(*)