Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Konten yang dibuat Anji bersama Hadi Pranoto berujung laporan polisi.
Sebab, Hadi Pranoto menyampaikan dirinya menemukan obat covid-19.
Anji pun terseret dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Berujung Polemik, Ini Alasan Anji Wawancara Hadi Pranoto
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya pada Senin (10/8/2020), Anji mengklarifikasi bahwa ia belum mengenal Hadi Pranoto sebelum membuat konten tersebut.
"Pertanyaannya adalah hubungan personal dengan pak Hadi ada perubahan tidak setelah kasus ini? Saya tidak mempunyai hubungan personal dan saya tidak mengenal beliau sebelumnya," tegas Anji.
Awak media pun langsung mempertanyakan hubungan setelah ia juga dilaporkan.
Baca Juga: Konten Obat Covid-19 Viral, Anji: Saya Tidak Bisa Percaya Sama Media
"Ini pertanyaan menjebak. Saya tidak mempunyai hubungan personal dan saya tidak mengenal dengan beliau sebelumnya," ucapnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Hadi Pranoto dan Anji ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) malam.
Laporan ini ada lantaran Hadi yang mengaku telah menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube milik Anji.
Baca Juga: Diperiksa Selama 10 Jam dengan 45 Pertanyaan, Anji: Saya Pegal..
Konten YouTube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu, (1/8/2020), berujung polemik.
Pendapat Hadi ditentang oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.
Polisi telah melakukan gelar perkara dan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Setelah Anji, Hadi Pranoto Dikabarkan Akan Menyusul Jalani Pemeriksaan
Penyidik menilai wawancara Anji dengan Hadi Pranoto mengandung unsur pidana.
Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(*)