Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dalam konten Anji, Hadi Pranoto mengaku menemukan obat covid-19.
Hal itu buat Anji ikut terseret hingga dilaporkan ke pihak berwajib.
Sebab Hadi Pranoto bukan hanya mengklaim memiliki ramuan yang mampu menyembuhkan virus mematikan itu.
Tapi Hadi juga mengaku memiliki gelar profesor.
Baca Juga: Konten Obat Covid-19 Viral, Anji: Saya Tidak Bisa Percaya Sama Media
Konten yang ada di YouTube milik mantan vokalis band Drive itu trending hingga menjadi buah bibir publik.
Sadar kontennya berbuah polemik, Anji segera membuat video klarifikasi.
Banyak yang menyangka video lanjutannya atas tekanan dari beberapa pihak.
Baca Juga: Berujung Polemik, Ini Alasan Anji Wawancara Hadi Pranoto
Namun Anji pun menepis tudingan tersebut.
"Enggak ada (tekanan dari pihak manapun). Jadi memang itu adalah bentuk itikad baik saya. Karena begini, saya kan walaupun saya tidak banyak membalas".
"Oke jadi saya itu kan memang apa ya? Saya tidak banyak membalas komentar-komentar di Twitter di Instagram, di Youtube yang akhirnya sudah di take down tapi saya mencatat, tim saya juga mencatat," kata Anji saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Diperiksa Selama 10 Jam dengan 45 Pertanyaan, Anji: Saya Pegal..
"Apa saja sih yang banyan diprotes, yang banyak dikeluhkan gitu. Pasti tentang gelar profesor, terus tentang uji klinis yang belum ada".
"Lalu tentang swab test, rapid test gitu," sambungnya.
Demi menebus kesalahannya Anji juga menawarkan kepada IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk bekerja sama menuntaskan penyebaran covid-19 di Tanah Air.
Baca Juga: Anji Siap Diperiksa Polisi atas Konten Bersama Hadi Pranoto
"Saya bersedia bekerja sama dengan IDI untuk bekerja sama tuh menyampaikan informasi ya maksudnya. Bagaimana sih sebuah temuan atau ramuan itu bisa dinyatakan sebagai obat melalui uji ilmiah atau uji klinis gitu," ucapnya.
"Jadi itu adalah bentuk pembalas kesalahan saya bahwa ya saya bersedia melakukan kerja sama gitu".
"Jadi ini bukan titipan-titipan, tapi saya memang mendapatkan banyak masukan-masukan aja dari banyak pihak," pungkasnya.
Baca Juga: Anji Jalani Pemeriksaan Selama 2 Jam, Ini yang Ditanyakan Polisi
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Hadi Pranoto dan Anji ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) malam.
Laporan ini ada lantaran Hadi yang mengaku telah menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube milik Anji.
Konten YouTube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu (1/8/2020), berujung polemik.
Baca Juga: Setelah Anji, Hadi Pranoto Dikabarkan Akan Menyusul Jalani Pemeriksaan
Pendapat Hadi ditentang oleh akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.
Polisi telah melakukan gelar perkara. Kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Penyidik menilai wawancara Anji dengan Hadi Pranoto mengandung unsur pidana.
Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(*)