Find Us On Social Media :

Klarifikasi Anji Dianggap 'Buang Badan', Kuasa Hukum Angkat Bicara

By Rangga Gani Satrio, Selasa, 11 Agustus 2020 | 08:45 WIB

Musikus Anji diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (10/8/2020) hari ini.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Klarifikasi yang dibuat Anji dalam konten YouTube miliknya malah dianggap publik bukan sebagai bentuk tanggung jawab.

Tudingan itu pun diluruskan oleh kuasa hukum Anji, Milano Lubis.

"Sebenarnya itu bukan buang badan, memang faktanya seperti itu. Itu yang terjadi," kata Milano Lubis saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Anji Siap Diperiksa Polisi atas Konten Bersama Hadi Pranoto

"Jadi tidak ada istilah buang badan," sambungnya.

Anji juga mengaku bingung dengan tudingan yang mengarah kepadanya.

Kendati demikian, ia mengklaim sebagai terlapor hanya mau memberikan keterangan sebenar-benarnya kepada pihak berwajib saat diperiksa.

Baca Juga: Konten Obat Covid-19 Viral, Anji: Saya Tidak Bisa Percaya Sama Media

"Kan saya dilaporkan, saya menjawab sesuai dengan apa yang ditanyakan oleh penyidik," timpal Anji.

"Jadi saya rasa pertanyaan itu adalah spekulasi yang terlalu jauh," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, melaporkan Hadi Pranoto dan Anji ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) malam.

Baca Juga: Berujung Polemik, Ini Alasan Anji Wawancara Hadi Pranoto

Laporan ini ada lantaran Hadi yang mengaku telah menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube milik Anji.

Konten YouTube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu (1/8/2020), berujung polemik.

Pendapat Hadi ditentang oleh akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.

Baca Juga: Diperiksa Selama 10 Jam dengan 45 Pertanyaan, Anji: Saya Pegal..

Polisi telah melakukan gelar perkara. Kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Penyidik menilai wawancara Anji dengan Hadi Pranoto mengandung unsur pidana.

Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(*)