Find Us On Social Media :

Menjadi Terlapor Kasus Obat Covid-19, Anji Siap Jalani Proses Hukum

By Rangga Gani Satrio, Selasa, 11 Agustus 2020 | 09:00 WIB

Anji saat ditemui tim Grid.ID di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2020)

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Anji tersandung kasus dugaan pelanggaran UU ITE setelah membuat konten bersama Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan obat covid-19.

Atas kasus tersebut, Anji diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).

Selama 10 jam, Anji dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik.

Baca Juga: Anji Siap Diperiksa Polisi atas Konten Bersama Hadi Pranoto

Saat ditanya kapan berikutnya Anji akan diperiksa lagi, sang kuasa hukum, Milano Lubis, memiliki menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib.

"Itu kita serahkan pada penyidik, intinya hari ini pemeriksaan kita sudah cukup, tinggal mungkin nanti ke Pak Hadi, mungkin ada saksi-saksi lain," kata Milano usai dampingi Anji diperiksa.

"Dari kita juga mungkin ada saksi-saksi lain, semua tergantung pada penyidik. Intinya Anji taat hukum, akan kooperatif melalui ini sampai tuntas."

"Akan kooperatif, akan melalui ini sampai tuntas," pungkasnya.

Baca Juga: Konten Obat Covid-19 Viral, Anji: Saya Tidak Bisa Percaya Sama Media

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, melaporkan Hadi Pranoto dan Anji ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) malam.

Laporan ini ada lantaran Hadi yang mengaku telah menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube milik Anji.

Konten YouTube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu (1/8/2020), berujung polemik.

Baca Juga: Diperiksa Selama 10 Jam dengan 45 Pertanyaan, Anji: Saya Pegal..

Pendapat Hadi ditentang oleh akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.

Polisi telah melakukan gelar perkara. Kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Penyidik menilai wawancara Anji dengan Hadi Pranoto mengandung unsur pidana.

Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(*)