Find Us On Social Media :

Durhaka di Atas Rata-rata, Seorang Anak Mencoba Memperkosa Ibu Kandungnya hingga Luncurkan Tembakan saat Orangtuanya Hendak Melarikan Diri!

By Novia, Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:41 WIB

Ilustrasi pencabulan

"Saat korban lari pelaku ini sempat menembak tetapi meleset," ujar Yudhi.

Baca Juga: Bayi Laki-lakinya Terjungkal di Atas Sofa, Syahnaz Sadiqah Gercep Memotret Sang Anak: Terlalu Banyak Gaya Sih Akhirnya Oleng

Beruntung, SM dapat melarikan diri dan menghindari tembakan yang diluncurkan oleh putranya.

Setelah berhasil melarikan diri, kini SM melaporkan putranya pada pihak kepolisian.

Tak butuh waktu lama akhirnya pelaku langsung diamankan oleh pihak berwajib.

Selidiki lebih lanjut, rupanya pelaku melakukan tindakan yang tergolong kriminal sekaligus asusila itu terpengaruh narkoba.

"Pelaku kita dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan. Dia ini hendak memperkosa ibu kandungnya sendiri. Dugaannya karena dipengaruhi narkoba," ujar Yudhi.

Baca Juga: Tak Pernah Terekspos, Putra Arzeti Bilbina Pilih Lanjutkan Pendidikan Menjadi TNI AU, Sang Artis Hanya Bisa Lepas Rindu dengan Doa

Ya, setelah berhasil diamankan usut punya usut rupanya, pelaku juga mendapatkan pistol tersebut dari temannya.

Dibeli dengan harga Rp 400 ribu, pelaku akhirnya menggunakan pistol tersebut sebagai alat untuk mengancam ibunya.

"Pelaku bilang hanya untuk menjaga diri, tapi kita akan dalami lagi senjata ini akan dibuatnya untuk apa,"ujarnya.

Baca Juga: Sempat Banting Setir Mengais Rezeki dari Jualan Kue, Venna Melinda Kini Pamer Mobil Super Mewahnya Seharga Hampir Rp 2 Miliar

Lebih lanjut melansir informasi dari TribunJakarta.com, pelaku dikabarkan menyangkal saat disebut hendak memperkosa ibunya.

Saat investigasi berlangsung, pelaku justru berdalih hendak meminta uang pada ibunya hingga mengancam dengan tembakan.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.

(*)