Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tindak pelecehan seksual dan perilaku amoral kian meresahkan.
Baru-baru ini seorang wanita di Surabaya kembali dikabarkan telah menjadi korban pelecehan seksual.
Disekap oleh tiga pria pada Selasa (4/8/2020), diduga satu dari pelaku merupakan mantan kekasih korban.
Melansir informasi yang dihimpun dari Kompas.com pada Selasa (11/8/2020), kini ketiga pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib.
Aksi penangkapan terhadap WNP (23) dilakukan di sekitar kompleks perkantoran graha Family Surabaya.
Warga Gresik, Jawa Timur itu, berhasil dibekuk atas informasi yang dihimpun dari korban.
Sebelumnya, korban diketahui telah disekap di Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura.
Atas tindak penyekapan itu, korban langsung membagikan lokasi kepada teman dekatnya.
Selain itu korban juga sempat menghubungi keluarga untuk meminta bantuan.
Korban mengabarkan bahwa dirinya berada di Bangkalan dan terakhir berada di Pamekasan, Madura.
Atas tindak penyekapan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan pada pihak berwajib.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arif Risky membenarkan adanya kejadian dan laporan tersebut.
"Sudah dilacak dan ditemukan," kata Arif, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Baru 2 Tahun Debut, Grup Neon Punch Terpaksa Harus Bubar karena Agensi Alami Kesulitan Finansial!
Atas laporan tersebut, Arif dan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku penyekapan.
"3 orang sudah kami tangkap, sekarang sudah berada di Mapolrestabes Surabaya," terang dia.
Sementara itu melansir informasi dari TribunKaltim.com, informasi serupa juga terjadi di Bontang, Kalimantan Timur.
Pelaku berinisial UF (16) dikabarkan nekat melakukan tindak asusila terhadap mantan kekasihnya.
Kejadian amoral yang dilakukan anak di bawah umur tersebut telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.
"Dari pengakuan tersangka sebanyak 6 kali melakukan tindakan rudapaksa kepada korban," ungkapnya.
"Tersangka ini pelajar di salah satu SMK Kota Bontang. Sementara korban ini mantan pacarnya, masih berusia 15 tahun," imbuh AKP Makhfud Hidayat.
Atas perbuatannya UF dijerat UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.
(*)